Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Sarolangun akan Dimulai Kamis 29 Juli 2021 Ini
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun akan memasuki babak baru
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun akan memasuki babak baru.
Berkas perkara yang menjerat Syefriansyah selaku bendahara dinas pada tahun 2017 itu kini sudah sampai di pengadilan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengonfirmasi, berkas perkara itu sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun ke meja hijau dan segera disidangkan.
"Sudah (diterima berkas perkaranya), sidang pertama acara membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021," kata Yandri.
Perkara itu akan ditangani hakim ketua, Yandri Roni, dan dua hakim anggota, Yopis dan Amir Aswan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Syefriansyah selaku bendahara pengeluaran telah melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam DPA/DPPA dan merekayasa pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar seolah-olah telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya.
Merujuk keterangan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Sarolangun, akibat hal tersebut, terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp409.925.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 ayat (1), lebih subsider pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan AJ)