Pelaku PETI di Tebo Ditangkap

18 Orang Pelaku PETI Yang Diamankan Polres Tebo Dari Tiga Kecamatan Berbeda

Berita Tebo - Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 junto, Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020,

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
tribunjambi/hendro herlambang
18 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berhasil ditangkap. 

18 Orang Pelaku PETI Yang Diamankan Polres Tebo Dari Tiga Kecamatan Berbeda

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dalam kurun waktu satu minggu, Polres Tebo mengamankan sebanyak 18 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).

Mereka terdiri dari pemilik mesin, dan penambang yang melakukan aktifitas ilegal dilokasi.

"Iya bukan hanya pendompeng saja. Kita juga amankan pemilik mesin dompeng dalam satu minggu," kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono S.I.K, di Mapolres Tebo, Senin (26/7/2021).

Dari 18 pelaku itu kata Kapolres, terdiri dari tiga lokasi yang berbeda. Yakni 14 pelaku di Jalan 5 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

"Sementara tiga pelaku lainnya dari Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir. Dan satu orang lainnya dari Dusun Pematang Tampui, Desa Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 junto, Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar," pungkasnya.(Tribunjambi/hendrosandi)

BREAKING NEWS Personel Polres Tebo Berhasil Amankan 18 Pelaku PETI Bersama Barang Bukti

Petugas Lapas Klas IIA Jambi Amankan Puluhan Benda Terlarang Saat Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Gubernur Jambi Al Haris Berniat Jadikan Pantai Baku Tuo Sebagai Objek Wisata Nasional

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved