Berita Merangin

Menikah Usia Berapa? Ini Menurut BKKBN Merangin Dampak Menikah Dibawa Umur

Darmis, Kepala Bidang Pengendalian, Penyuluhan Penduduk, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin mengatakan bahwa keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pasangan yang hendak menikah perlu merencanakan perkawinan hingga dapat terwujud keluarga bahagia sejahtera dan kelahiran anak dapat berlangsung normal serta tidak menimbulkan permasalahan sosial.

Darmis, Kepala Bidang Pengendalian, Penyuluhan Penduduk, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin mengatakan bahwa keluarga berencana itu bukan hanya berbicara tentang alat kontrasepsi saja.

"Artinya setiap keluarga harus mempunyai perencanaan dalam membina rumah tangga. Sehingga terwujud keluarga sehat, bahagia dan sejahtera menuju Indonesia makmur," katanya.

Untuk mewujudkan itu perlu ditanamkan delapan fungsi keluarga, diantaranya agama, ekonomi, pendidikan, hingga fungsi cinta kasih.

Baca juga: Wako Ahmadi Akui Banyak Pedagang Jualan di Badan Jalan Kota Sungaipenuh

Baca juga: Anies Baswedan Klaim IGD di DKI Jakarta Mulai Banyak yang Kosong

Baca juga: Virus Corona Disebut Buatan AS, China hingga Tentara Allah, Begini Kata Mahfud MD

Sejauh mana masyarakat menjalankan agamanya masing masing. Sesuai Undang Undang perkawinan bahwa usia pernikahan untuk kedua mempelai yaitu 19 tahun.

Lalu apabila terjadi pernikahan karena pergaulan bebas dan tidak memenuhi batas usia tersebut, Darmis mengatakan ada dispensasi (keringanan) kawin dari pemerintah.

Meskipun sah secara agama, namun pasangan yang menikah dengan status dispensasi tersebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Sanksi yang dimaksudkan itu yakni pasangan tersebut tidak mendapatkan buku nikah.

"Ada surat keringanan yang nikah dibawah umur, boleh. Tetapi sanksinya tetap ada, pertama tidak dapat buku nikah," tegasnya.

Buku nikah tersebut digunakan untuk pembuatan akta kelahiran yang nantinya akan berguna dalam administrasi selama hidupnya. Seperti untuk sekolah yang membutuhkan akta kelahiran.

Selain itu, orang tua yang menikah dini itu akan berdampak pada kehidupan anak yang akan dilahirkan, yakni permasalahan sosial.

Dijelaskan, jika orang tua yang mendapatkan dispensasi berhak mengajukan perkawinan oleh desa agar mendapatkan buku nikah dan diakui negara. Namun menjadi persoalan kemudian anak itu mengetahui jika anak itu lebih dahulu lahir daripada tanggal nikah orang tuanya.

Baca juga: Prediksi Spoiler dari One Piece 1020, Kekuatan Buah Iblis Yamato hingga Sayap Raja Bajak Laut

Baca juga: Bacaan Doa Saat akan Membaca Al-Quran dan Setelah Membaca Al-Quran, Lengkap dengan Keutamaanya

Baca juga: Realisasi Penyaluran Penempatan Dana PEN Tahap Dua di BPD Jambi Capai Rp 496 Miliar Per 9 Juli 2021

"Bagaiamana nanti setelah dia dewasa melihat buku nikah orang tua dan bertanya kenapa lebih dahulu dia lahir daripada nikah orang tua. Ini akan menjadi permasalahan sosial, berpengaruh terdahadap psikologi anak," ujarnya.

Dia mengimbau agar pasangan yang akan menikah agar bisa lebih matang dang menghindari jalan pintas. Artinya, mampu mengendalikan diri sendiri, tidak bergantung dengan orang lain atau mampu menafkahi diri sendiri.

"Artinya keduanya sama sama punya tanggung jawab. Sehingga mampu membina rumah tangga, merubah perilaku untuk keluarga," ujarnya.

Sementara untuk usia menikah, Darmis mengatakan bahwa dalam Undang

"Kalau versi BKKBN, lebih baik menikah itu untuk perempuan usia 21 tahun dan laki laki di usia 25 tahun," imbaunya.

Jika dibawah umur akan berpengaruh pada kesehatan calon anak karena alat reproduksi orang tua nya belum siap.

"Menurut BKKBN kalau anak dibawah umur tidak siap, rawan. Artinya anak dan ibu nya bisa meninggal. Kalau lahir, besar kemungkinan anak itu stunting," ungkapnya.

Untuk itu dia mengimbau untuk mengikuti peraturan perundang undangan dan sebaiknya bisa menunggu umur menurut BKKBN.

Dia juga mengingatkan agar menghindari pergaulan bebas dan hidup perlu merencanakan pernikahan dan berumahtangga kelak.

"Sebelum berkeluarga, berencanalah terlebih dahulu. Kita merencanakan kelahiran, kehidupan dalan keluarga. Dengan berencana kita bahagia," ajaknya.

Orang hanya perprinsip KB itu adalah dua anak. KB itu adalah keluarga berencana. Bagaiamana perencanaan kita terwujud, tentu teknis yang harus dilalui pasangan setelah menikah. Sehingga dia menyarankan agar pasangan yang hendak menikah untuk saling mengenal dan membuat perencanaan untuk rumah tanggannya.

"Supaya mereka saling mengenal, latar belakang keluarga. Sehingga tidak bercerai setelah menikah, karena itu lah banyak terjadi karena tidak saling kenal," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat 26 perkara.

Dari jumlah itu dikatakan Romi Herusman, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko sebanyak tiga masih salam tahap persidangan.

“Dispensasi kawin tahun 2021 hingga saat ini sudah masuk 26 perkara. Tiga perkara masih jalan dan 23 sudah putus,” ungkapnya.

Romi mengungkapkan jika jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.

Disebutkannya, pengajuan dispensasi atau pernikahan dini yang dibawah umur 19 tahun tahun 2014 mencapai enam perkara, tahun 2019 ada 13 perkara. Sedangkan ada tahun 202 lalu, yang mengajukan sebanyak 43 pasangan.

"Kalau kita lihat di 2020 hingga 2021 ini ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun 219 ada 13 perkara, tahun 2020 ada 43 perkara, hingga Juni 2021 sudah 26 perkara yang masuk,” kata Romi.

Baca juga: Manfaat Membaca Sholawat Nariyah, Allah akan Mengabulkan Semua Hajat yang Diminta

Baca juga: Unggah Foto Berdua Arya Saloka, Putri Anne Dapatkan Banyak Doa

Adanya Undang Undang yang baru baru tentang batas umur untuk berumahtangga itu dikatakan Romi banyak tidak diketahui masyarakat. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tersebut bahwa umur menikah bagi laki-laki dan perempuan harus berumur 19 tahun.

“Dispensasi kawin ini meningkat memang semenjak ada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Disitu kan yang paling pokoknya ada perubahan tentang syarat pernikahan dari segi usia, dari yang dulu 16 tahun sekarang jadi 19 tahun,” tutur Romi.

Selain itu yang menjadi penyebab banyaknya permohonan dispensisasi kawin itu sebanyak 10 persen disebabkan hamil diluar nikah.

“Ada beberapa yang masuk atau sekitar 10 persen yang kondisinya memang sudah hamil diluar nikah,” tandasnya.

Dia mengharapkan agar para orang tua dapat mengawasi pergaulan anak agar tidak terlalu bergaul dengan bebas. Sehingga pernikahan dini tidak terjadi.

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Berita lainnya seputar kejadian di Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved