Sidang Kasus Pembunuhan

Azka Zonni Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Ini Dijadwalkan Sampaikan Pledoi

Berita Kota Jambi - Sebelumnya, pada sidang digelar 15 Juli 2021 lalu, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 Tahun

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Tribunjambi/dedi nurdin
ILUSTRASI SIDANG - Azka Zonni Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Ini Dijadwalkan Sampaikan Pledoi 

Azka Zonni Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Ini Dijadwalkan Sampaikan Pledoi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu, terdakwa perkara pembunuhan, Azka Zonni dijadwalkan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi).

Berdasarkan pantauan melalui laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi, dia akan menyampaikan pledoinya pada Selasa (27/7/2021) mendatang.

Sebelumnya, pada sidang digelar 15 Juli 2021 lalu, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 Tahun Penjara atas perbuatan yang dia lakukan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja  merampas nyawa orang lain, melanggar pasal  338 KUHP dalam dakwaan pertama penuntut umum," demikian bunyi amar tuntutan jaksa, Hariyono.

Di hadapan majelis hakim diketuai Partono, sebelumnya jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam persidangan, Azka mengaku telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban bernama Sahrul Ramadhan, seorang siswa SMA 7 Kota Jambi, pada Maret 2021 lalu.

Kejadian berawal ketika terdakwa Azka menonton pertandingan futsal perebutan piala Wakil Wali Kota Jambi yang berlangsung di GOR Kotabaru, Kota Jambi. 

Terdakwa mengaku mengalami aksi pengeroyokan yang mengakibatkan bagian lehernya berdarah oleh sekelompok orang yang tak dia kenal. 

Azka kemudian meminta bantuan dua orang kenalannya yang sedang berada di depan GOR yakni MZ dan RK yang melantannya sampai ke depan SMP Negeri 8. 

Sebelumnya terdakwa Azka meminta MZ menelpon rekannya yang lain yakni MA untuk membawa sebuah parang dengan alasan terdakwa tidak terima dikeroyok saat menyaksikan pertandingan futsal. 

Setelah mendapat parang, terdakwa pergi ke daerah Buluran. Di sana ia melihat korban Sahrul Ramadhan sedang berboncengan dengan temannya. 

Dengan sepeda motor terdakwa Azka mendekati sepeda motor korban dan mengayunkan parang kepada korban hingga terjatuh. Korban sempat meminta ampun, namun terdakwa yang kalap lantas menyerang korban di bagian kepala dengan senjata tajam. 

Korban sempat di rawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Siswa SMA 7 Dijadwalkan Selasa (13/7/2021)

Ketersediaan Oksigen RSUD Hamba Muara Bulian Terpenuhi Hingga Dua Pekan ke Depan

BREAKING NEWS Warga Sekitar Simpang Kawat Geger Penemuan Mayat Laki-laki di Lahan Kosong

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved