Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Siswa SMA 7 Dijadwalkan Selasa (13/7/2021)

Dalam persidangan, Azka mengaku telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban bernama Sahrul Ramadhan, seorang siswa SMA 7 Kota Jambi, pada Mar

Aryo Tondang
Hasil Rekonstruksi Syahrul Siswa SMA 7 Kota Jambi Terkapar di Adegan ke 19 Usai Kepala Dihantam Parang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara pembunuhan, Azka Zonni dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan Selasa (13/7/2021) mendatang.

Hal itu karena pada pekan lalu, tuntutan jaksa belum siap dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Partono yang mengadili perkara tersebut.

Sebelum ini, jaksa yang menangani perkara, Hariyono telah menghadirkan sejumlah saksi terkait pembunuhan yang didakwakan terhadap Azka.

Dalam persidangan, Azka mengaku telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban bernama Sahrul Ramadhan, seorang siswa SMA 7 Kota Jambi, pada Maret 2021 lalu.

Kejadian berawal ketika terdakwa Azka menonton pertandingan futsal perebutan piala Wakil Wali Kota Jambi yang berlangsung di GOR Kotabaru, Kota Jambi.

Terdakwa mengaku mengalami aksi pengeroyokan yang mengakibatkan bagian lehernya berdarah oleh sekelompok orang yang tak dia kenal.

Azka kemudian meminta bantuan dua orang kenalannya yang sedang berada di depan GOR yakni MZ dan RK yang melantannya sampai ke depan SMP Negeri 8.

Sebelumnya terdakwa Azka meminta MZ menelpon rekannya yang lain yakni MA untuk membawa sebuah parang dengan alasan terdakwa tidak terima dikeroyok saat menyaksikan pertandingan futsal.
Setelah mendapat parang, terdakwa pergi ke daerah Buluran.

Di sana ia melihat korban Sahrul Ramadhan sedang berboncengan dengan temannya.

Dengan sepeda motor terdakwa Azka mendekati sepeda motor korban dan mengayunkan parang kepada korban hingga terjatuh.

Korban sempat meminta ampun, namun terdakwa yang kalap lantas menyerang korban di bagian kepala dengan senjata tajam.

Korban sempat di rawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya.

Jaksa mendakwanya melanggar pasal 338 KUHP, atau dakwaan kedua melanggar pasal 355 ayat (1), (2) KUHP atau dakwaan ketiga padal 351 ayat (3) KUHP.

Baca juga: Pendakian Gunung Kerinci Dibuka Kembali, Pengunjung Dibatasi Karena Pandemi

Baca juga: Antisipasi Karhutla di Provinsi Jambi, Sejumlah Personil Telah Diturunkan di Daerah Rawan

Baca juga: Gading Marten Mengaku Pernah Menyukai Dian Sastro, Masih Malu Kalau Ketemu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved