Perilaku Oknum Dewan

Sosok Amirudin, Oknum Anggota DPRD yang Pasang Tembok Jalan Lewat Santri, Kini Terancam Dipecat PAN

Ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep bernama H Amiruddin kini terancam dipecat oleh Partai PAN. Ini karena ulahnya menembok jalan para santri.

Editor: Rohmayana
ist
Sosok Anggota DPRD Pangkep, Amiruddin dan Foto Tembok yang dibangun oleh Amirudin. 

Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.

"Jika benar ada (tindakan sewenang-wenang) maka sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," tegas Kahfi.

Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amiruddin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang.

Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masale untuk mengambil tindakan," ujar Kahfi.

Kahfi yang juga anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga perilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.

"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amiruddin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak yang hafal Al-quran," pungkasnya.

Baca juga: Syarat Untuk Mendapatkan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta, Menaker Jelaskan Waktu Pencairan

Profil Amiruddin

Mengutip dprd.pangkebkab.go.id, H Amiruddin lahir di Labakkang pada 3 April 1960.

Amiruddin merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep.

Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Kala itu, ia termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Bungoro, Labakkang, dan Tondong Talasa.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Pangkep, Amiruddin memperoleh total 1.174 suara.

Rinciannya, 110 di Bungoro, 1.059 di Labakkang yang merupakan tanah kelahirannya, dan lima di Tondong Talasa.

Baca juga: Bocoran Materi Tes CPNS 2021 Lengkap TWK, TKP dan TIU dan Cara Mengerjakannya

Harta Kekayaan Amiruddin

Sebagai wakil rakyat, H Amiruddin memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved