Selain Pekerja, Guru Honorer Juga Akan Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Bantuan subsisi gaji ( BSU) akan kembali digulirkan tahun ini. Selain pekerja, subsidi gaji juga akan diberikan kepada guru honorer. Ini seperti diu

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan subsisi gaji ( BSU) akan kembali digulirkan tahun ini.

Selain pekerja, subsidi gaji juga akan diberikan kepada guru honorer.

Ini seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Namun, menurut Anwar jadwal pencairan BSU belum bisa dipastikan.

Baca juga: Cara Melancarkan Pencernaan dengan Oatmeal, Oat Mampu Mengatasi Perut Begah

Baca juga: Ojek Online Pilih Cari Makan Untuk Anak Istri Daripada Ikut Demo Jokowi End Game, Jalanan Masih Sepi

Sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.

Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan pada 2020.

Namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal 2021 karena tak ada alokasi anggaran.

Kini, pemerintah mengungkapkan bantuan subsidi gaji akan kembali diberikan untuk kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPKM.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved