Mahfud MD Buka Suara Soal TKA China Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat

Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya buka suara mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di masa PPKM Darurat.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
Ilustrasi TKA asal Tiongkok. 

Mahfud MD Buka Suara Soal TKA China Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya buka suara mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di masa PPKM Darurat.

Mahfud mengakui banyak masyarakat yang bertanya mengapa orang luar bisa masuk sementara kita terkurung.

Dia kemudian menjelaskan bahwa TKA yang masuk ke Indonesia adalah tenaga kerja yang resmi karena terikat kontrak. Serta TKA tersebut sudah masuk sebelum PPKM Darurat diterapkan.

Menurut Mahfud, sebelum diberangkatkan para TKA tersebut juga sudah menjalani tes swab Covid-19 di negara masing-masing.

Setelah masuk ke Indonesia, TKA tersebut kembali menjalani tes swab dan dikarantina selama delapan hari.

“Di masyarakat itu beredarnya TKA ilegal, padahal itu sudah ada di kontrak sebelumnya. Di kontrak dijelaskan satu jenis pekerjaan tertentu, tapi setiap satu TKA harus merekrut minimal lima sampai 10 tenaga kerja lokal. Ini sudah ada di perjanjannya,” kata Mahfud saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (24/7/2021).

Mahfud menambahkan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan TKA dilarang masuk, baik sudah ada dalam kontrak ataupun tidak.

Namun untuk tenaga kesehatan, tenaga yang mengangkut alat-alat kesehatan dan diplomat dapat diizinkan masuk.

“Tenaga kesehatan yang masuk karena keahliannya, itupun kalau ada yang harus masuk,” kata Mahfud.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM resmi melarang masuk tenaga kerja asing selama masa PPKM Darurat.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada yang Manfaatkan Masa Pandemi untuk Serang Pemerintah, Siapa?

Baca juga: Said Aqil Siradj ke PKB: Tolong Saya Dibantu Menyadarkan Kiai yang Tak Percaya Covid-19

Baca juga: Cara Kapolda Riau Patroli Buat Pedagang Kaki Lima Ini Cepat Pulang

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved