ICW Desak Firli Baruhi Segera Mundur, Beberkan Kegagalan Ketua KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW pun membeberkan sejumlah indikator yang menunjukkan kegagalan Firli Bahuri dalam memimpin lembaga pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Jumat (23/7/2021).
“Pertama, Firli Bahuri tidak mampu menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya. Permasalahan ini terutama kerap muncul dalam lingkup kerja penindakan,” kata Kurnia Ramadhana.
“Selain penurunan jumlah OTT, hal lain yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah kegagalan meringkus buronan Harun Masiku,” tambahnya.
ICW menduga Firli turut pula disinyalir melindungi sejumlah politisi dalam perkara korupsi bansos.
“Bahkan, banyak pihak menuding kebocoran informasi jelang OTT sering terjadi pada era kepemimpinan Firli, misalnya ketika penggeledahan untuk perkara suap pajak di Kalimantan Selatan,” kata Kurnia Ramadhana.
Kedua, sambung Kurnia, kepemimpinan Firli Bahuri telah mencoreng citra KPK di tengah masyarakat. Hal ini berdasarkan temuan delapan lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik terhadap KPK.
“Situasi yang sebenarnya belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Batanghari Melonjak, Dua Kecamatan Ini Sumbang Kasus Tertinggi
Baca juga: Aksi Nasional Jokowi End Game, Polda Metro Jaya: Rumah Sakit, Kuburan Sudah Penuh!
Baca juga: PR Megawati untuk Anak-anak Indonesia, Dari Manakah Asal Kodok?
Ketiga, ICW mengatakan Firli Bahuri juga gagal mengedepankan nilai integritas dan menunjukkan sikap keteladanan tatkala memimpin KPK. Betapa tidak, hingga saat ini saja mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik.
“Bahkan, ICW turut pula mensinyalir Firli telah menerima gratifikasi, khususnya saat menyerahkan kuitansi palsu penyewaan helikopter beberapa waktu lalu,” tutur Kurnia.
Keempat, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah.
“Hal ini dapat dilihat pertama-tama dari penggemukkan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom 7/ 2020 tentang OTK KPK, dan mekanisme perekerutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural di KPK, yang diduga kuat sengaja diletakkan pada posisi tersebut, untuk menjaga dan mendukung posisi Firli Bahuri di KPK,” jelas Kurnia Ramadhana.
Terakhir, lanjut Kurnia Ramadhana, ICW menilai Firli Bahuri telah menjadi dalang di balik skenario penyingkiran pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.
Poin ini muncul dari temuan Ombudsman, khususnya saat adanya penyelundupan pasal yang mengatur TWK dalam PerKom 1/2021 dan proses harmonisasi peraturan.
“Tindakan Firli selama ini juga dinilai telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana disinggung dalam Pasal 35 ayat (2) UU KPK,” tutup Kurnia Ramadhana.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv