Perumahan PNS Sarolangun
Bank Muamalat Bersedia Serahkan Jaminan Sertifikat Tanah Perumahan PNS Sarolangun, Inilah Syaratnya
pada prinsipnya Bank Muamalat bersedia untuk mengembalikan sertifikat jaminan tersebut kepada pemegang haknya. Namun dengan syarat piutang dilunasi.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sertifikat tanah perumahan PNS milik Pemkab Sarolangun masih berada di tangan Bank Mualamat.
Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser menyebut telah minta bantuan KPK menyelesaikan persoalan sertifikat yang terombang-ambing ini.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pihak ketiga yaitu Bank Muamalat, meminta penyerahan sertifikat tanah itu, agar pemilik rumah bisa mendapatkan hak sertifikat.
Terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji, dalam keterangan tertulis menjelaskan, Bank Muamalat memberi pembiayaan pada proyek pembangunan perumahan PNS Pemkab Sarolangun, Jambi.
Dalam konteksi ini, kontraktor proyek tersebut bernama PT Nasaliasyah Permata merupakan nasabah Bank Mualamat.
PT Nasaliasyah Permata mengajukan plafond pembiayaan awal Rp 20 miliar, dan yang telah dicairkan Rp 15 miliar.
Agunan atas fasilitas pembiayaan tersebut adalah sertifikat tanah seluas 245.487 meter persegi atas nama KPN Pemkasa.
PT Nasaliasyah Permata mendapat kontrak pembangunan perumahan tersebut dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa.
"Adapun pembiayaan ini telah jatuh tempo pada bulan Mei 2014," kata Hayunaji, Jumat (23/7/2021).
Bank Muamalat telah menjawab surat dari Bupati Sarolangun yang meminta pengembalian aset tanah milik pemkab Sarolangun tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa dokumen atau sertifikat yang kami terima adalah atas nama KPN Pemkasa selaku pemegang hak dan dokumen tersebut, dan telah dijadikan jaminan dalam pembiayaan proyek pembangunan perumahan tersebut," tuturnya.
Hayunaji menjelaskan, pada prinsipnya Bank Muamalat bersedia untuk mengembalikan sertifikat jaminan tersebut kepada pemegang haknya.
"Namun, dengan syarat, seluruh piutang yang dijamin dengan objek hak tanggungan tersebut telah dilunasi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser bilang pihaknya sampai menyurati Bank Muamalat dan minta bantu ke KPK agar persoalan itu selesai.
"Jadi secara hukum itu harus diserahkan ke pemerintah daerah karena itu aset negara dan tidak boleh digadai," katanya.