Kena PHK atau Dirumahkan saat PPKM, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja yang terdampak Covid-19 akan kembali digulirkan pemerintah. Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja yang terdampak Covid-19 akan kembali digulirkan pemerintah.

Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena PHK, dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah  PPKM itu masih dibahas.

Baca juga: Update Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 22 Juli 2021, Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 13 Wilayah

Baca juga: Billy Syahputra Ketakutan Saat Beradegan dengan Jessica Iskandar: Ceritanya Dia Lagi Masak di Dapur

Rencananya, subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah itu akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Mantan Direktur Bank Dunia itu memaparkan, kebijakan BLT gaji aluas subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi.

"Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat," katanya.

Selain Kementerian Keuangan, pembahasan subsidi upah bagi pekerja ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," kata Sri Mulyani.

Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun sehingga total anggaran program tersebut kini menjadi Rp 30 triliun.

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Gugur Gara-gara Materai, Ternyata Ini Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan

Adapun, anggaran awal Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program, sementara tambahan Rp 10 triliun adalah untuk 2,8 juta peserta.

Namun berbeda dengan bantuan subsidi upah yang kini sedang dibahas, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan.

"Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha sempat meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved