Tes Wawasan Kebangsaan
BREAKING NEWS: Ombudsman RI Temukan Pelanggaran Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat konfrensi pers, mengatakan ada pelanggaran maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Rancangan peraturan KPK wajib disebarluaskan di portal internal KPK, tapi itu tidak dilakukan setelah 16 November 2020.
Rancangan terakhir yang dibagikan hanya pada tahapan awal.
"Ada penyimpangan prosedur, tidak sebarluaskan rancangan peraturan KPK setelah enam kali rapat harmonisasi," ujarnya.
Lebih mengagetkan lagi, berdasarkan Temuan ombudsman, MoU pengadaan swakelola pengadaan barang dan jasa antara Sekjen KPK dan Kepala BKN.
MoU 8 april 2021 lalu kontrak swakelola ditandatangani 26 April 2021.
"Namun dibuat tanggal mundur jadi 27 Januari 2021. Dibuat mundur 3 bulan," ungkapnya.
Artinya, pekerjaan sudah dilakukan tanpa ada kontrak terlebih dahulu, atau saat itu belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya.
"Ini cukup serius dalam tatekelola administrasi," ucapnya.
Baca juga: Apakah Ombudsman Akan Rekomendasikan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Dibatalkan?