Tes Wawasan Kebangsaan
BREAKING NEWS: Ombudsman RI Temukan Pelanggaran Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat konfrensi pers, mengatakan ada pelanggaran maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat konfrensi pers, mengatakan ada pelanggaran maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK.
Hal itu disampaikannya dalam konfrensi pers daring yang dilakukan pada Rabu 21 Juli 2021 jam 11.00 siang.
Ini merupakan telaah dan laporan akhir atas hasil pemeriksaan aduan pegawai KPK yang menyoal Tes Wawasan Kebangsaan.
Ada tiga poin utama yang jadi kajian Ombundsman kali ini.
Poin pertama tentang pembuatan dasar hukum Tes Wawasan Kebangsaan.
kedua, Ombudsman menelaah bagaimana pelaksanaan TWK tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Koruptor Terusik, Sengaja Lemahkan KPK Sejak Pengusutan Sektor Sumber Daya Alam
ketiga, konsekuensi dari pelaksanaan TWK yang menghebohkan itu.
"Ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan (maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada Ketua KPK, Kepala BKN, dan Presiden.
"Agar temuan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua Najih.
Pada kesempatan yang sama, dalam penjelasan lebih rinci, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan hasil temuan, ternyata klausul pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK merupakan pasal sisipan.
Soal pelaksanaan TWK KPK ini tidak ada dalam aturan awal yang dirancang.
Selanjutnya, dalam aspek harmonisasi peraturan, berita acara acara ditandatangani bukan oleh yang hadir, tapi oleh yang yang tidak hadir.
"Ada penyalahgunaan wewenang di sana. Penandatanganan oleh Kabiro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemekumham. Padahal bukan mereka yang hadir," kata Robert Na Endi Jaweng.
Rancangan peraturan KPK wajib disebarluaskan di portal internal KPK, tapi itu tidak dilakukan setelah 16 November 2020.
Rancangan terakhir yang dibagikan hanya pada tahapan awal.
"Ada penyimpangan prosedur, tidak sebarluaskan rancangan peraturan KPK setelah enam kali rapat harmonisasi," ujarnya.
Lebih mengagetkan lagi, berdasarkan Temuan ombudsman, MoU pengadaan swakelola pengadaan barang dan jasa antara Sekjen KPK dan Kepala BKN.
MoU 8 april 2021 lalu kontrak swakelola ditandatangani 26 April 2021.
"Namun dibuat tanggal mundur jadi 27 Januari 2021. Dibuat mundur 3 bulan," ungkapnya.
Artinya, pekerjaan sudah dilakukan tanpa ada kontrak terlebih dahulu, atau saat itu belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya.
"Ini cukup serius dalam tatekelola administrasi," ucapnya.
Baca juga: Apakah Ombudsman Akan Rekomendasikan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Dibatalkan?