PPKM Darurat

Aturan Terbaru PPKM Darurat 25 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam.Pedagang sembako boleh buksa sampai jam 8 malam

Editor: Rohmayana
Rara khushshoh
Setelah Penertiban di Kawasan Gentala Arasy Kota Jambi, Pedagang Kaki Lima di Tempat Pengalihan Tak Padat 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang Pemerintah hingga 25 Juli 2021.

Hal ini Dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat- sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun Alhamdulillah Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."

Baca juga: VIRAL Aksi Pasien Covid-19 Bagi-bagi Hadiah ke Tenaga Medis: Kami Senang Lihat Nakes Bahagia

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM Darurat yang awalnya direncanakan berakhir hari ini 20 Juli, diundur menjadi 25 Juli 2021.

Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Beberapa poin penting terkait aturan-aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam pelonggaran PPKM Darurat, rencana mulai 26 Juli nanti juga dijelaskan Presiden Jokowi.

Aturan-aturan tersebut yakni:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved