Pembatasan Kegiatan
SE Tentang Perjalanan Udara Mulai Berlaku, Bandara Sultan Thaha Jambi Hanya Layani Satu Penerbangan
Berita Jambi - Untuk memberikan pelayanan prima kepada calon penumpang Bandara Sultan Thaha Jambi memberikan layanan vaksinasi gratis
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
Surat Edaran Tentang Perjalanan Udara Mulai Berlaku, Bandara Sultan Thaha Jambi Layani Satu Penerbangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Bandara Sultan Thaha Jambi hanya melayani satu penerbangan sejak diberlakukannya Surat Edaran No 15 Tahun 2021 sejak Minggu (18/7/2021).
EGM Bandara Sultan Thaha, PT Angkasa Pura II (Persero) Agoes Soepriyanto yang akrab dipanggil Acoen mengatakan Minggu 18 Juli 2021 Bandara Sultan Thaha Jambi hanya melayani satu kali penerbangan.
“Kita hanya melayani citilink, sisanya cancel,” katanya via Whatsapp Senin (19/7/2021).
Sementara itu jumlah penumpang pesawat hanya 93 orang, dengan delapan penumpang melakukan vaksinasi di bandara Sultan Thaha Jambi.
Untuk memberikan pelayanan prima kepada calon penumpang Bandara Sultan Thaha Jambi memberikan layanan vaksinasi gratis di area selasar keberangkatan bandara sejak pukul 08.00 - 12.00 WIB dengan jumlah vaksin sebanyak 50 dosis/hari.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mengatur aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Secara rinci, terkait mobilitas, Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat. Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan untuk anak dan usia di bawah 18 tahun di anjurkan untuk menunda perjalanan.
Surat Edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha. Kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.
Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).
• Berikut Jadwal Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi Sejak Diberlakukannya SE No 15 Tahun 2021
• Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian
• Akhir Pekan, PKL di Tanggo Rajo Gentala Arasy Kota Jambi Hingga Pusat Perbelanjaan Sepi Pengunjung