Pembatasan Kegiatan

Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian

Berita Jambi - Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial & kritika

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
tribunjambi/yon rinaldi
Situasi di Bandara Sultan Thaha Jambi. Satgas Penanganan Covid Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian 

Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan SE Untuk Perjalanan Udara, di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Untuk mengantisipasi lonjakan laju penularan Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini akan efektif berlaku selama 18-25 Juli 2021.

Surat Edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Sementara itu anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu.

EGM Bandara Sultan Thaha, PT Angkasa Pura II (Persero) Agoes Soepriyanto yang akrab dipanggil Acoen mengatakan untuk penguatan penerapan PPKM darurat dan dikeluarkan SE No. 15 Tahun 2021, Bandara Sultan Thaha telah menyediakan layanan vaksinasi di Bandara Sultan Thaha.

“Layanan vaksinasi di buka mulai dari Pukul 08.00 wib sampai pukul 12.00 wib,” ujarnya melalui pesan whatsapp Senin (19/7/2021).

Sementara itu melalui pesan rilis yang di terima Tribunjambi.com Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” jelas Wiku.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi ).

Akhir Pekan, PKL di Tanggo Rajo Gentala Arasy Kota Jambi Hingga Pusat Perbelanjaan Sepi Pengunjung

Mengenal Sistem Pernapasan Pada Hewan, Paru-paru, Kulit, Insang, Trakea

Bagaimana Cara Mengamalkan Sila Kelima Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved