Juliari Batubara Ternyata Tak Tahu Soal Prinsip Tata Kelola Anggaran, Hakim: Fatal Kalau Begitu

Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial Covid pada tahun 2020?" Tanya hakim lagi.

Menjawab pertanyaan itu, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak.

Sidak, kata Juliari, dilakukan agar penyaluran bansos bisa sampai ke para penerima manfaat.

"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat Senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran, termasuk juga penyerapan anggaran."

"Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu Presiden."

"Kedua, saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung."

"Penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," beber Juliari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved