Juliari Batubara Ternyata Tak Tahu Soal Prinsip Tata Kelola Anggaran, Hakim: Fatal Kalau Begitu

Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

TRIBUNJAMBI.COM - Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara pada Kementerian Sosial, kala dirinya menjabat Menteri Sosial.

Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan itu bermula kala ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan peran dan tanggung jawab Juliari, termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi menteri.

 "Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" Tanya hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).

Menjawab pertanyaan Damis, Juliari mengaku tidak mengetahui tata kelola keuangan tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.

Mendengar jawaban tersebut, Damis tampak terkejut, sambil menyatakan hal itu adalah sesuatu yang fatal.

Bahkan, Damis sempat menjelaskan prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara, salah satunya adalah ekonomis dan transparan.

"Waduh, fatal kalau begitu ya."

"Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003."

"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," ucap Damis.

Tak cukup di situ, hakim Damis kembali bertanya kepada Juliar, soal kewenangan menteri.

"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" Tanya hakim.

"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari.

Hakim lalu kembali menanyakan wewenang Juliari sebagai Menteri Sosial dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dalam pengadaan bansos Covid-19 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved