PPKM Darurat
Asep Si Pelanggar PPKM Darurat Kini Bebas dari Penjara, Minta Warga Agar Tak Bernasib Sama Dengannya
Setelah dipenjara selama 3 hari karena melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi Suparman (23) pemilik kedai kopi asal Cihideung itu kini bebas.
Editor:
Rohmayana
ist
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan.
Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.
Fajaruddin mengatakan, Asep menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.
"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin. (*)
SUMBER : WartaKotalive.com /Penulis: Dwi Rizki