PPKM Darurat

Asep Si Pelanggar PPKM Darurat Kini Bebas dari Penjara, Minta Warga Agar Tak Bernasib Sama Dengannya

Setelah dipenjara selama 3 hari karena melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi Suparman (23) pemilik kedai kopi asal Cihideung itu kini bebas.

Editor: Rohmayana
ist
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah dipenjara selama 3 hari karena melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi Suparman (23) pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung itu kini bebas.

Asep sempat  viral karena menolak membayar denda sebesar Rp 5 juta atas pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Namun setelah menjalani masa hukuman kini ia sudah bisa pulang ke rumah.

Dirinya resmi dinyatakan bebas tanpa syarat itu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (18/7/2021).

Dikutip dari Kompas.com, setelah bebas, Asep mengaku lebih baik membayar denda daripada menjalani kurungan.

Namun, hal lain yang lebih penting menurutnya adalah menaati aturan pemerintah.

"Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu (18/7/2021).

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," tambah Asep, di gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Baca juga: Trending di Twitter Kantor BPOM Terbakar Diduga Karena Korsleting, Netizen : Mafia Sedang Bermain

Kembali Bebas

Setelah menjalani kehidupan suram selama tiga hari di balik jeruji besi, kini dia bisa menghirup udara segar.

Ia bebas dari penjara pada Minggu (18/7/2021).

Asep menghirup udara bebas sekitar pukul 09.00, atau mendapat diskon masa kurungan tiga jam.

Saat masuk lapas, Kamis (15/7), Asep mulai dikurung sekitar pukul 11.00.

Sehingga ada pengurangan masa kurungan tiga jam.

Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).

Sekitar pukul 08.00, Agus dan Devianti sudah tiba di lapas dan langsung dipersilakan masuk untuk menjemput sang anak.

Baca juga: Berbagai Macam Kegiatan Ekonomi Masyarakat Indonesia

Wajah Asep dengan rambut sudah dipotong pendek, tampak semringah.

Ia sempat melambaikan tangan kepada para petugas lapas.

Wajah semringah juga terpancar dari Asep dan istrinya.

"Alhamdulillah akhirnya anak saya bisa menghirup udara bebas kembali," kata Agus sambil mengumbar senyum.

Keluarga yang tengah berbahagia dan lega ini kemudian pulang menggunakan sebuah mobil MPV menuju rumah di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Seperti diketahui Kafe Look Up milik Asep terjaring razia karena buka melebihi pukul 20.00.

Saat menjalani sidang tipiring, Asep ternyata memilih kurungan tiga hari ketimbang denda Rp 5 juta.

Asep mengaku tidak punya uang sebanyak itu apalagi kondisi usahanya sedang terpuruk akibat pandemi.

Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. (tangkapan layar video amatir)

Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan.
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan. (ist)

Adapun aturan yang dipakai untuk menjerat Asep adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Mengenal Organ Sistem Pernapasan Manusia dan Fungsi-fungsinya

Sempat Ditawari Bayar Denda Saja

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara.

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan.

Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).

Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.

Fajaruddin mengatakan, Asep menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.

"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin. (*)

SUMBER :  WartaKotalive.com /Penulis: Dwi Rizki 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved