PPKM Darurat

Aturan Baru Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Kalah Ketat dengan PPKM Darurat, Warga Tak Boleh Mudik

Selain ada aturan PPKM Darurat ada juga aturan selama libur Idhul Adha yang berlaku mulai tanggal 18-25 Juli. Aturan ini melarang warga untuk mudik.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

- Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

- Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Yang Bisa Gunakan Jalur Tol

Sementara itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kendaraan roda empat sektor kritikal dan esensial bisa menggunakan lajur tol selama Iduladha meski tengah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, nantinya ada petugas yang bakal menempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tersebut termasuk orang-orang yang dalam keperluan mendesak telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.

Sebagai antisipasi mobilitas masyarakat selama libur Iduladha, lanjut Rudi, Korlantas bersama pihak-pihak terkait juga telah menambah pos-pos penyekatan termasuk di jalan tol.

"Khususnya di jalur tol kita tambah pos-pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan," kata Rudi dalam konferensi pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah bersama Satgas Covid19 yang disiarkan secara virtual, Sabtu (17/7/2021) malam.

Ia menyebut, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali terhitung Jumat tanggal 16 Juli 2021 hingga tujuh hari ke depan.

Rudi memerinci, titik-titik penyekatan tersebut yaitu di Lampung sebanyak 21 titik terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan dua titik di pelabuhan.

Kemudian di Banten sebanyak 20 lokasi terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan satu titik di pelabuhan Merak.

Di DKI Jakarta terdapat 100 titik

penyekatan terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik non-tol.

Titik terbanyak yaitu di Provinsi Jawa Barat sebanyak 353 lokasi terdiri atas 21 lokasi di jalan tol dan 332 lokasi di jalan non-tol.

Selanjutnya di DI Yogyakarta sebanyak 23 titik di jalan non-tol, Jawa Tengah sebanyak 271 lokasi terdiri dari 27 lokasi di jalan tol dan 244 lokasi di non-tol.

Di Jawa Timur sebanyak 209 titik serta Bali sebanyak 41 lokasi tersebar di 38 lokasi di non-tol dan tiga titik di pelabuhan yaitu di Pelabuhan Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Benoa.

Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina.

Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi. (*)

SUMBER : WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved