PPKM Darurat
Aturan Baru Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Kalah Ketat dengan PPKM Darurat, Warga Tak Boleh Mudik
Selain ada aturan PPKM Darurat ada juga aturan selama libur Idhul Adha yang berlaku mulai tanggal 18-25 Juli. Aturan ini melarang warga untuk mudik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo hingga akhir Juli 2021.
Sebelumnya PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3-20 Juli.
Selain ada aturan PPKM Darurat ada juga aturan selama libur Idhul Adha yang berlaku mulai tanggal 18-25 Juli.
Tanggal itu bertepat dengan tanggal libur panjang Idhul Adha dan saat pemotongan hewan qurban.
Dikatakan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito bahwa aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 berkali-kali lipat.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya."
"Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Idul Adha 2021 Lengkap Bahasa Inggris dan Artinya untuk WA dan FB
Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.
Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut.
Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan.
"Diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.
Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil.