Terprovokasi Isu Di Media Sosial, Seorang Pria Rusak Ambulans yang Membawa Pasien

Mengutip dari Tribun Jogja, mobil ambulans SAR DIY mulanya mengantarkan warga Piyungan yang suspek Covid-19 ke RSUD Prambanan.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
net
Ilustrasi ambulans 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penyerangan dan perusakan ambulans milik SAR DIY pada Selasa (13/7/2021) akhirnya menemui titik terang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tak lama pasca insiden terjadi.

Seorang sopir truk berinisial IZ alias Unyil (28), warga Srimartani, Piyungan, Bantul ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Wali Kota Ahmadi Zubir Minta Dinas KesehatanLakukan Pemetaan Kerawanan Covid-19

Baca juga: Disbunnak Muarojambi Sarankan Petani Tidak Jual Hewan Kurban yang Belum Mencukupi Umur

Baca juga: Sejak Januari 2021 Kejari Tebo Tangani 3 Perkara Dugaan Tipikor, 2 Diantaranya Sedang Pemeriksaan

Kronologi

Mengutip dari Tribun Jogja, mobil ambulans SAR DIY mulanya mengantarkan warga Piyungan yang suspek Covid-19 ke RSUD Prambanan.

Kemudian, Pasien dialihkan ke Puskesmas Berbah Sleman karena rumah sakit penuh.

Setelah mendapat penanganan di Puskesmas Berbah, pasien kembali dibawa pulang lewat Jalan Piyungan.

Pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor berpapasan dengan ambulans tersebut tiba-tiba menghalang-halangi jalan dengan rute zig-zag.

Sopir ambulans berinisial AA (27) warga Kapanewon Wonosari menegur pelaku.

Namun pelaku malah mengamuk dan merusak mobil ambulans.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku merusak ambulans menggunakan helm.

Kaca bagian belakang dan bodi mobil penyok.

Pelaku kemudian ditangkap tak lama setelah kejadian.

Pelaku terbawa isu ambulans kosong

Setelah ditangkap, pelaku membeberkan motif penyerangannya.

IZ ternyata terprovokasi isu di media sosial yang menyebut adanya ambulans kosong untuk menakut-nakuti warga.

"Rupanya pelaku (IZ) selama ini terprovokasi video maupun chat di media sosial."

"Yang menyatakan bahwa ambulans selama ini kosong hanya mutar saja menakuti warga," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (14/7/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Isu yang diyakini pelaku terbantahkan setelah ambulans yang diserangnya ternyata membawa pasien suspek Covid-19.

Pelaku pun mengaku menyesali perbuatannya.

“Iya menyesal saya, Pak,” katanya.

Kini pelaku dijerat Pasal 406 KUHP yakni Pasal Penanggulangan Wabah.

IZ terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved