Bantuan UMKM 2021 Kota Jambi Telah Daftarkan 8.300 UMKM, Berikut Persyaratannya

"Untuk 2021 ini, kami telah mengajukan dua kali yakni pada April dan Juni kemarin. Untuk pencairannya pun diperkirakan selama tiga bulan melalui Bank

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/monang
Bantuan UMKM 2021 Kota Jambi Telah Daftarkan 8.300 UMKM, Berikut Persyaratannya 

"Kalau belum punya, bisa datang ke kelurahan masing-masing untuk membuat SKU-nya," katanya.

Ditambahkannya, pelaku UMKM di Kota Jambi bisa datang ke kelurahan di mana tempat domisili, untuk mendaftar BPUM dengan membawa:

1. Fotokopi KTP dan KK (Kota Jambi);
2. Fotokopi SKU (Kota Jambi);
3. Lampiran Foto Usaha.

"Nantinya pihak kelurahan akan menyeleksi siapa-siapa saja yang layak. Nanti laporan itu akan naik ke kami (Bidang UMKM) dan setelahnya kami ajukan ke tingkat provinsi," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Dusun Bangko Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita di Sungai Batang Merangin

Baca juga: Benarkah Izin Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 Diterbitkan? Ini Pernyataan Resmi BPOM

Baca juga: Mobil Bekas Daihatsu Terios, Daihatsu Sirion, Mazda di Bawah Rp 90 Jutaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved