Sakit Hati Lamaran Ditolak, Gadis Muda di Cisauk Dibakar Mantan Pacar, Pelaku Terinspirasi dari Film
Misteri jasad perempuan yang terbakar di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang akhirnya terungkap.
Kedua tersangka mencari cara untuk menghabisi korban, sekaligus menentukan lokasi eksekusi.
DS dan UT juga mengatur waktu pertemuan dengan SZ dengan alasan membahas kelanjutan hubungan mereka. Ketiganya sepakat bertemu pada 8 Juli 2021 malam.
"Dua-duanya bersama-sama, dari sejak hari Senin memang sudah merencanakan. Tapi yang punya niat dari awal adalah DS, kemudian yang mencarikan tempatnya UT," ungkap Iman.
Setelah rencana matang dan perlengkapan selesai dipersiapkan, kata Iman, DS menjemput korban di tempat kerjanya dan membawanya ke kawasan perkebunan di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang.
Terinspirasi adegan film
Sesampainya di lokasi, ketiganya berbincang singkat sebelum akhirnya DS dan UT langsung mengeksekusi rencana pembunuhannya.
Korban SZ dicekik dan diinjak oleh DS dan UT hingga tewas. Setelah itu, kedua tersangka langsung menyeret jasad korban ke lokasi pembakaran yang sudah dipersiapkan oleh UT.
Baca juga: Skenario PPKM Darurat Diperpanjang, Wagub DKI Jakarta: Kami Siap
Jasad SZ kemudian dibakar menggunakan ranting dan daun kering yang sudah dipersiapkan. Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka langsung meninggal jasad SZ yang sudah hangus terbakar.
"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak. Setelah itu langsung dibakar," kata Iman.
Iman mengatakan, kedua tersangka mengaku rangkaian pembunuhan berencana yang dipersiapkan dan dilakukan keduanya terinspirasi dari adegan film.
"Tergali dalam proses penyidikan bahwa tersangka terinspirasi oleh pemberitaan kemudian film," ungkap Iman.
Cara kedua tersangka menghabisi nyawa korban hingga membakar jasadnya, seluruhnya mengikuti adegan film yang ditonton mereka.
"Crime imitation model, model peniruan kejahatan. Di mana kejahatan terjadi modusnya dengan meniru apa yang mereka lihat di televisi," tutur Iman.
Kini, kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.
"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkas Iman.