RT Berzona Hijau dan Kuning di Kota Jambi Boleh Gelar Salat Idul Adha
Ketua Kemenag Kota Jambi, Ketua MUI Kota Jambi, Ketua FKUB Kota Jambi, Asisten, Staf Ahli, dan para camat se-Kota Jambi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibadah Salat Idul Adha 1442 H di Kota Jambi diperbolehkan digelar pada zona hijau maupun kuning.
Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengungkapkan hal itu usai rapat bersama, Rabu (14/07/2021).
Peserta rapat yaitu Forkompimda, Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Dandim, dan Denpom.
Kamenag Kota Jambi, Ketua MUI Kota Jambi, Ketua FKUB Kota Jambi, Asisten, Staf Ahli, dan para camat se-Kota Jambi.
Hasil rapat memutuskan, berdasarkan shalat Idul Adha boleh dilakukan di daerah zona hijau, dan kuning.
Ketentuannya yaitu, jika di Kota Jambi ada RT yang zona oren atau merah, maka sementara tidak diperbolehkan ibadah.
Baik di masjidnya, mushola, ataupun di lapangan pada suatu RT tersebut.
"Artinya harus bergeser ke RT sebelah yang tidak zona oren," ucap dia.
Bagi RT yang zona hijau, maupun zona kuning maka diperbolehkan menggunakan tempat ibadahnya.
Suatu RT dapat mengetahui daerahnya zona apa dari lurah setempat.
Baca juga: Rancangan KUA PPAS Anggaran 2022, Bupati Batanghari Sebut Belanja Daerah Capai Rp 1,5 Triliun
Baca juga: Meski PPKM Mikro Diberlakukan, Masih Ada yang Berkunjung ke Wisata Danau Sipin Kota Jambi
Baca juga: Rekor Baru Covid-19 Jambi, Bertambah 400 Kasus Positif Pada 14 Juli 2021