Instansi yang Sepi Peminat di CPNS dan PPPK 2021, Ada yang Dilamar 10 Orang Saja
BKN merilis instansi yang sepi peminat hingga instansi yang paling banyak dilamar pada CPNS 202. Saat ini pelamar CPNS dan PPPK 2021 di situr sscasn.
TRIBUNJAMBI.COM - BKN merilis instansi yang sepi peminat hingga instansi yang paling banyak dilamar pada CPNS 202.
Saat ini pelamar CPNS dan PPPK 2021 di situr sscasn.bkn.go.id sudah mencapai 1,7 juta pelamar.
Berikut daftar instansi yang maish sepi pelamar
Daftar Instansi yang sepi peminat
1. Pemerintah Kab. Maybrat: 10
2. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan: 25
3. Pemerintah Kab. Kaiman:a 28
4. Pemerintah Kab. Sorong Selatan: 32
5. Pemerintah Kab. Teluk Wondama: 39
6. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar: 41
7. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya: 50
8. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat: 60
9. Pemerintah Kota Sibolga: 60
10. Pemerintah Kab. Raja Ampat: 62

Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak
1. Kementerian Hukum dan HAM: 256.426
2. Kementerian Perhubungan: 65.360
3. Kejaksaan Agung: 62.158
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 32.796
5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 23.241
6. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 21.590
7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 21.165
8. Kementerian Kesehatan: 15.832
9. Kementerian Pertanian: 13.872
10. Badan Intelijen Negara: 13.565
Baca juga: Harga Murah Rasa Berkelas, Mulai Rp 20 Ribu Bisa Nikmati Kelezatan Pizza Qta
Baca juga: Risma Pastikan Bantuan Sosial Tunai Sudah Disalurkan Sejak Pekan Lalu Lewat PT Pos Indonesia
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
Baca juga: Annisa Yudhoyono Serang Balik Buzzer yang Komentar Soal Vaksin Berbayar : Aduh Maaf Bahasa Inggris
Baca juga: Kedai Sarapan Pagi di Sungai Penuh Ini Justru Berkembang di Saat Pandemi, Ini Menu Andalannya
Berkas Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS 2021
Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Sumber: Tribunnews.com