Dokter Lois Tidak Ditahan Setelah Janji Begini pada Polisi
Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena dia telah mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Dokter Lois Tidak Ditahan Setelah Janji Begini pada Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien ditangkap polisi, dia diduga telah menyebarkan berita bohong terkait Covid-19 di media sosial.
Ia dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Wabah Penyakit Menular. Namun demikian, dokter Lois tak ditahan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena dia telah mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Saat diperiksa penyidik, Lois pun mengatakan bahwa pernyataannya tersebut merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet juga bilang, jika Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata dia.
Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif. Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19.
Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Kata Ketua IDI Setelah Dokter Lois Ditangkap Polisi
Baca juga: Dokter Lois jadi Tersangka Kasus Penyiaran Berita Bohong soal Covid-19, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Luhut Sebut Covid-19 Sudah Tekendali: Yang Bicara Tak Terkendali Datang ke Saya