Dokter Lois jadi Tersangka Kasus Penyiaran Berita Bohong soal Covid-19, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Setelah sempat heboh di media sosial, Polisi akhirnya menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Dokter Lois Owien jadi tersangka penyebaran berita bohong terkait Covid-19. 

Dokter Lois jadi Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Berlapis Kasus Penyiaran Berita Bohong soal Covid-19

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah sempat heboh di media sosial, Polisi akhirnya menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka.

Ia dianggap telah menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.

"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya dokter Lois ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," jelas Ramadhan dalam konferensi secara daring.

Ramadhan juga mengatakan penangkapan terhadap dokter Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.

Baca juga: Penularan Covid-19 Sudah Luar Biasa, Wapres: Pemerintah Sekarang Pontang-Panting

Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ucapnya.

Baca juga: Luhut Akui Pemerintah Tengah Jalankan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved