Begini Kebijakan Menteri KKP Trenggono soal Benur, Guru Besar IPB: Insya Allah Benar

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan atura baru soal pengelolaan lobster.

Editor: Teguh Suprayitno
KKP
Aturan Menteri Trenggono keluarkan aturan baru soal pengelolaan benur. 

Kemudian perlunya penguatan pengawasan bukan hanya pada aktivitas yang kaitannya dengan BBL, tapi juga lobster secara keseluruhan.

Yudi berharap dengan adanya Permen ini tidak ada lagi aktivitas ilegal terkait benur maupun lobster.

"Mudah-mudahan sih bisa zero percent kegiatan ilegal ekspor. Kita ingin melihat dalam satu dua tahun ke depan ketika Permen ini benar-benar dilaksanakan apakah memang bisa benar-benar menyetop kegiatan ilegal benur tersebut," ungkapnya.

Dia juga berharap implementasi Permen ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir. Kemudian pemerataan kesejahteraan hingga keberlanjutan ekosistem.

"Terkait dengan Permen ini, saya yakin ini akan menjadi sebuah legacy bagi Pak Menteri. Nanti tinggal kita lihat apakah legacy ini akan memberikan nilai positif atau sebaliknya," ungkapnya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) Gunawan Suherman menilai terbitnya Permen KP 17/2021 bentuk komitmen Menteri Trenggono dalam mendukung pembudidaya lobster dalam negeri.

Permen tersebut menurutnya memberi kepastian hukum bagi para pembudidaya dalam melaksanakan kegiatan.

"Menurut kami dari GPLI, ini Permen KP harta karun. Karena selama ini harta karun ini melimpah di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat. Saya rasa kita bisa mengembangkan budidaya, walau kita dikatakan tertinggal 4 tahun 5 tahun. Kalau ada kemauan saya rasa bisa," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 yang akan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya, sudah pada tahap finalisasi.

Menurutnya, melalui Permen tersebut KKP memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster. Baik untuk skala mikro, kecil menengah, hingga besar.

"Untuk Juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kita akan pleno kan tuntas dan akan kita masukkan ke Biro Hukum. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," terangnya.

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry menambahkan, mengenai kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun.

Sebelumnya pihaknya juga sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi.

"Bisa saja di RZWP3K-nya dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma sekali lagi kita tidak membagi dalam jenis spesies. Tapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana kita membuat Taman Kima di Berau. Itu bisa saja," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Menteri Trenggono Soal Benur Dinilai Sudah Benar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved