Begini Kebijakan Menteri KKP Trenggono soal Benur, Guru Besar IPB: Insya Allah Benar

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan atura baru soal pengelolaan lobster.

Editor: Teguh Suprayitno
KKP
Aturan Menteri Trenggono keluarkan aturan baru soal pengelolaan benur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan atura baru soal pengelolaan lobster.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut disebut akan menjadi stimulus bagi tumbuhnya kegiatan budidaya lobster dalam negeri, sekaligus mendukung pengembangan riset tentang biota laut tersebut.

"Saya mendengar tadi dikatakan ini (Permen KP 17/2021) adalah jalan yang benar untuk benih lobster, Insya Allah benar. Dan ini peraturan memang harusnya untuk mengatur menjadi teratur, bukan menjadi tidak teratur," kata Prof. Ari Purbayanto, Guru Besar IPB yang sekaligus akademisi di bidang perikanan tangkap dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, beleid yang diundangkan pada 4 Juni 2021 tersebut akan memberi kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, khususnya yang menjalani usaha di bidang budidaya lobster, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), sampai mereka yang melakukan pengawasan di lapangan.

Prof. Ari juga mengatakan jika kebijakan Trenggono tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial tapi juga keberlanjutan ekosistem.

Sebab penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan oleh KKP berdasarkan rekomendasi dari Komnas Kajiskan. Kemudian penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan.

Prof. Ari berharap, penerapan poin-poin dalam Permen KP 17/2021 yang dinilainya sudah tepat, dapat terlaksana dengan baik di lapangan.

Baca juga: Luhut Sebut Covid-19 Sudah Tekendali: Yang Bicara Tak Terkendali Datang ke Saya

Mulai dari kuota dan lokasi penangkapan sesuai dengan rekomendasi, penggunaan alat tangkap yang teruji ramah lingkungan, hingga skema pelepasliaran (restocking) lobster hasil panen yang benar-benar berdampak positif pada kelestarian biota laut tersebut di alam.

"Dan yang penting juga yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya, baik pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana harus jelas, bagi pengawasan juga nanti tentu harus jelas," katanya.

Apresiasi atas terbitnya Permen KP 17/2021 juga datang dari Dekan Fakultas Perikanan Unpad, Yudi Ihsan.

Menurutnya, lahirnya Permen tersebut menjadi jalan terang untuk pengembangan kajian dan riset mengenai lobster di Indonesia.

"Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan. Karena selama ini, informasi atau data tentang lobster ini masih simpang siur di kita, walau banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah surganya bening bening lobster," ungkap Yudi yang juga turut dalam diskusi daring tersebut.

Ada beberapa poin yang menurutnya perlu tindak lanjut dari unit teknis KKP dalam mengimplementasikan Permen tersebut di tengah masyarakat.

Baca juga: Penularan Covid-19 Sudah Luar Biasa, Wapres: Pemerintah Sekarang Pontang-Panting

Di antaranya perlunya membangun kawasan konservasi khusus lobster sebagai upaya menjaga kelestarian lobster yang dimiliki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved