PPKM Mikro di Kota Jambi
PPKM Mikro di Kota Jambi, Pengunjung Transmart Dibatasi 25 Persen Dengan Ketentuan Durasi
Berita Kota Jambi - Kota Jambi menjadi satu kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
PPKM Mikro di Kota Jambi, Pengunjung Transmart Dibatasi 25 Persen Dengan Ketentuan Durasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kota Jambi menjadi satu kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat.
Satu diantaranya tentang pembatasa pengunjung di pusat perbelanjaan.
Achmad Affandy, Cust Service Head Transmart Jambi mengatakan, untuk memastikan pengunjung yang datang jumlahnya 25 persen, saat di pintu masuk ada sistem hitungan pengunjung.
"Jadi setiap customer yang masuk itu dihitung, ada alatnya gitu kan. Nanti sorenya ketahuan berapa," jelasnya, Minggu (11/07/2021).
Hal itu disampaikannya dalam penerapan Instruksi Wali Kota Jambi No 14 Tahun 2021, sekaligus Inmendagri No 17 Tahun 2021 yang juga mengatur PPKM mal.
Kata Achmad Affandy, perkiraan 25 persen kapasitas pengunjung yang datang dihitung dengan jangka waktu tertentu.
Jika melebihi, maka pengunjung akan diperkenankan masuk lagi mal pada jam berikutnya.
Kata dia, dari sebelum Instruksi Wali Kota terbaru terapkan PPKM mal di Jambi, Transmart Jambi sudah terapkan persentase kapasitas pengunjung dikurangi.
Sedangkan untuk kapasitas tenant yang ada di Transmart Jambi, dan resto juga sudah 25 persen.
"Kita sudah minta tenant itu kursinya dikurangi. Kalau sebelumnya kan 50 persen, sekarang 25 persen," kata Achmad Affandy.
Sebab, kalau kursi tidak dikurangi, dan memberi tanda silang, kursi akan tetap diduduki pengunjung.
Yaitu mal dibuka sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB untuk dine in resto kuliner lainnya.
Kemudian untuk pukul 17.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan supermarketnya dibuka dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
"Karena itu untuk kebutuhan pokok, bukanya sampai jam delapan malam," ujar Achmad Affandy.