Berita Sarolangun
Pemkab Sarolangun Minta Bantuan KPK Soal Aset Perumahan PNS yang Masih Menggantung
Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, pihaknya meminta bantuan dari Komisi Pemberantasan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Nasib kejelasan sertifikat tanah perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih belum diketahui alias menggantung.
Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya meminta bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelesaiannya.
"Yang dibelakang kita sudah serahkan ke KPK untuk minta bantu, karena inikan bermasalah dengan pihak ketiga," kata Sekda, Beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, pihaknya kini telah melayangkan surat kepada pihak ketiga yaitu Bank Muamalat untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut.
"Jadi kita sudah surati Bank Muamalat nya juga dan minta bantu ke KPK, jadi secara hukum itu harus diserahkan ke pemerintah daerah, itu aset negara dan tidak boleh digadai," katanya.
Sekda mengungkapkan, pihak Bank Muamalat masih enggan mengembalikan aset milik Pemerintah daerah itu.
"Bank Muamalat belum mau menyerahkan dan kita minta bantu dari KPK mendorongnya," ungkapnya.
Endang mengungkapkan, pengembalian tersebut mungkin masih terkendala oleh jumlah pinjaman yang masih belum dikembalikan, dengan jumlah hampir 20 milyar.
Untuk itu Pemkab Sarolangun meminta bantuan KPK untuk menyelesaikan, sebab hal dapat menyelesaikan aset saat ini.
Dia mempertegas, mengenai aset pemerintah yang tidak diperbolehkan digadai. Dia mengaku tidak dapat berkomentar banyak karena telah masuk kedalam ranah hukum.
"Sertifikat itu ditahan dan yang jelas kita lagi nunggu lah kapan," kata dia saat ditemui di kantor bupati Sarolangun.
Tanggapan Bank Muamalat
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji, dalam keterangan tertulis menjelaskan, Bank Muamalat memberi pembiayaan pada proyek pembangunan perumahan PNS Pemkab Sarolangun, Jambi.
Dalam konteksi ini, kontraktor proyek tersebut bernama PT Nasaliasyah Permata merupakan nasabah Bank Mualamat.
PT Nasaliasyah Permata mengajukan plafond pembiayaan awal Rp 20 miliar, dan yang telah dicairkan Rp 15 miliar.
Agunan atas fasilitas pembiayaan tersebut adalah sertifikat tanah seluas 245.487 meter persegi atas nama KPN Pemkasa.
PT Nasaliasyah Permata mendapat kontrak pembangunan perumahan tersebut dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa.
"Adapun pembiayaan ini telah jatuh tempo pada bulan Mei 2014," kata Hayunaji, Jumat (23/7/2021).
Bank Muamalat telah menjawab surat dari Bupati Sarolangun yang meminta pengembalian aset tanah milik pemkab Sarolangun tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa dokumen atau sertifikat yang kami terima adalah atas nama KPN Pemkasa selaku pemegang hak dan dokumen tersebut, dan telah dijadikan jaminan dalam pembiayaan proyek pembangunan perumahan tersebut," tuturnya.
Hayunaji menjelaskan, pada prinsipnya Bank Muamalat bersedia untuk mengembalikan sertifikat jaminan tersebut kepada pemegang haknya.
"Namun, dengan syarat, seluruh piutang yang dijamin dengan objek hak tanggungan tersebut telah dilunasi," terangnya.
Catatan Redaksi: Berita ini telah direvisi dengan menambahkan keterangan dari pihak Bank Muamalat
Baca juga: VIDEO Pariwisata Olahraga, Arung Jeram Tanjung Menanti Batang Asai
Baca juga: VIDEO Bazar Matahari Ceria Bertabur Promo dan Diskon Sampai 75 Persen