Kasus Rudapaksa

NASIB Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Bergilir oleh 5 Pria di Ladang Tebu, Korban Dicampakkan di Jalan

Nasib gadis 14 tahun di Pasuruan digilir oleh 5 pria di ladang tebu. Awalnya korban berkenalan dengan satu diantara pria tersebut di Facebook.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir oleh 5 pria 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib seorang gadis beusia 14 tahun sudah menjadi korban rudapaksa bergilir oleh sejumah pria.

Awalnya gadis yang berinisial SM ini berkenalan dengan seorang pria di Facebook.

Namun pria tersebut malah mengajaknya bertemu dan merudapaksa gadis tersebut bersama empat pelaku lainnya.

Kejadian tersebut terjadi di di Desa Minggir, Kecamatan Winongon, Kabupaten Pasuruan.

Gadis 14 tahun itu diperdayai dengan disuruh minum minuman keras.

Bahkan korban sampai dirudapaksa oleh 5 pria sekaligus.

Satu d antaranya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021).

Sedangkan empat lainnya masih buron.

Baca juga: Asmara Keuangan Hingga Kesehatan, Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Juli 2021

Dikuti dari Suryamalang.com, bahwa korban awalnya berkenalan via Facebook dengan pelaku yang saat ini sudah ditangkap.

Inisialnya MIK (16).

Komunikasi keduanya semakin hari semakin intens selama 15 hari.

Awalnya hanya saling menyapa, kemudian memutuskan untuk bertemu.

Tersangka menjemput SM itu di jalanan dekat rumah korban.

MIK kemudian memboncengkan dan mengajak korban berkeliling.

Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka di Desa Minggir, Kecamatan Winongon, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Bukan Dengan Garam, Tapi Benda Sederhana Ini yang Ampuh Mengusir Ular

Korban dicekoki minuman keras

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, di lokasi itulah empat pelaku lainnya sudah menunggu.

Kemudian kelimanya memaksa korban menenggak minuman keras.

"Ternyata ada empat tersangka lain di ladang tebu itu.

Kemudian mereka pesta minuman keras (miras)," katanya dikutip dari Suryamalang.com.

Saat korban tak berdaya, para pelaku menggilir korban.

Baca juga: Keistimewaan Puasa Dzulhijjah Tarwiyah dan Arafah Lengkap Dengan Niat Puasa

Korban ditinggalkan di pinggir jalan.

Adhi menambahkan, para pelaku membawa korban ke Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

Para pelaku mencamakkan korban di tepi jalan.

"Akhirnya korban ditolong warga, dan diantar pulang ke rumahnya," imbuh Adhi.

Polisi menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021).

Penangkapan ini sesuai laporan dari orang tua korban.

Kini polisi mengejar empat pelaku lain.

"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," kata Adhi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Cara Membuat Gorengan Yang Sehat Dan Aman di Konsumsi

Pengakuan tersangka

Fakta lain terungkap saat tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian.

MIK mengaku menodai korban lantaran terpengaruh film dewasa yang ia tonton.

Efeknya, pelaku terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film dewasa.

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," pungkas Adhi.

SUMBER : SuryaMalang.com/Galih Lintartika)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved