Cafe dan Tempat Karaoke Ditutup Petugas di Hari Pertama PPKM Mikro Diperketat Kota Jambi

Tiga tempat usaha di Kota Jambi ditutup sementara oleh petugas karena melanggar aturan di hari pertama PPKM Mikro.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satpol PP Kota Jambi segel hingga tutup sementara beberapa tempat usaha, Sabtu (10/07/2021) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga tempat usaha di Kota Jambi ditutup sementara oleh petugas karena melanggar aturan di hari pertama PPKM Mikro.

Pemerintah Kota Jambi tengah memperketat pelaksanaan PPKM Mikro sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona.

Mustari Affandi, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan ada tiga tempat usaha yang disegel petugas di hari pertama pemberlakukan PPKM Mikro, Sabtu (10/07/2021) malam.

"Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat Instruksi Wali Kota Jambi," ucapnya.

Pengawasan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Jambi beserta Tim Satgas Covid-19 lainnya, seperti TNI, Polri, dan Denpom.

Hal itu sebagai tindaklanjut Intruksi Mendagri No 17 tahun 2021, serta Instruksi Wali Kota Jambi No 14 tahun 2021, di mana Kota Jambi masuk dalam wilayah penerapan PPKM Mikro.

Mustari juga bilang, tim pengawas dibagi menjadi lima pada seluruh kecamatan yang ada dalam Kota Jambi.

Saat pengawasan ada tiga pelaku usaha yaitu satu kafe, dua usaha kuliner dan satu karaoke yang kedapatan melanggar aturan.

Kata Mustari Affandi, tempat tersebut dilakukan penutupan sementara untuk memberikan sanksi dan administrasi. 

Kemudian ada juga pemuda yang masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.

Karena tidak menggunakan masker ada sekitar dua orang terkena administrasi, ada 10 orang dikenai sanksi fisik. 

Kedepannya, selama pemberlakuan Instruksi Wali Kota Jambi, Satpol PP yang telah membentuk tim akan terus mengoptimalkan.

Pengawasan akan dilakukan berdasarkan tim yang dibagi. Dari pagi pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00 WIB -12.00 WIB.

Selanjutnya sore 16.00-18.00 WIB, kemudian malam pukul 17.00-21.00 WIB. 

Katanya, akan melihat bagaimana kepatuhan umumnya masyarakat dan pelaku usaha terhadap Instruksi Wali Kota Jambi hingga 20 Juli 2021.

Mustari Affandi mengajak kepada pelaku usaha untuk menaati instruksi Wali Kota Jambi.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Baca juga: Anggota DPR Ini Kaget Vaksinasi Covid-19 di Kimia Farma Bayar: Beli? Sumpah

Baca juga: Segini Biaya Vaksinasi Covid-19 Berbayar di Kimia Farma Per Orang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved