VIDEO Anies Lakukan Sidak PPKM Darurat, 2 Bos Perusahaan Pelanggar Jadi Tersangka

Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang ada di Jakarta. Ia berharap m

Pihak PT Equity Life Indonesia membantah telah melanggar PPKM darurat. PT Equity Life Indonesia menyebutkan, usaha mereka bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan.

Baca juga: Jadwal dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Perhatikan Tanggal Haram Puasa

Baca juga: Link Download Lagu Dangdut Koplo Didi Kempot, Nella Kharisma hingga Via Vallen, Ada Video Terpopuler

Baca juga: Taman Rimba Tetap Buka di Masa PPKM, Ada Beberapa Layanan Tak Dilayani Petugas

Namun, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tetap menutup sementara selama tiga hari kantor perusahaan itu karena PT Equity Life melakukan tiga pelanggaran.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, kemarin.

Andri mengatakan, tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja di kantor.

Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat, bahkan fatal.

https://www.youtube.com/watch?v=u36tmxRXzVc

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Lakukan Sidak, 2 Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/09512011/anies-lakukan-sidak-2-bos-perusahaan-pelanggar-ppkm-darurat-jadi?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved