Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Hasil Tes Swab PCR, Berhasil Amankan 3 Kelompok
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga kelompok penjual surat hasil tes swab PCR palsu.
TRIBUNJAMBI.COM - Demi memutus mata rantai Covid-19, masyarakat diminta untuk melakukan berbagai tahapan pemeriksaan kesehatan jika ingin Berpergian.
Situasi ini dimanfaatkan oleh banyak oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan hasil tes kesehatn tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga kelompok penjual surat hasil tes swab PCR palsu.
Baca juga: Diklaim Bisa Deteksi 10 Varian Covid-19, Ternyata Begini Cara Kerja Tes PCR Kumur
Baca juga: CATAT Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCR/Antigen dari 742 Lab Ini yang Diakui untuk Naik Pesawat
Baca juga: Inovasi Deteksi Virus Corona Gunakan Metode PCR Kumur, Bagaimana dengan Keakuratannya?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menjual surat palsu kepada konsumennya.
Konsumen tersebut akan mendapat surat keterangan sudah melakukan Swab PCR dengan hasil negatif tanpa menjalani pemeriksaan atau tes.
"Ada 3 kelompok yang kita amankan, adalah tentang pemalsuan, apa yang dipalsukan? Surat keterangan hasil PCR yang menyatakan orang ini negatif tanpa melalui proses laboratorium," kata Tubagus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).
Tubagus tidak memerinci identitas penjual penjual surat hasil swab test itu.
Ia hanya mengatakan bila tindakan para pelaku sangat berbahaya dan merugikan karena menghambat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Sekarang orang tanpa melalui satu proses laboratorium mengeluarkan surat ini, sehingga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 ini tidak terselesaikan dengan baik," katanya.
Dengan adanya penindakkan terhadap oknum tidak bertanggung jawab tersebut, Tubagus menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Karena itu Satuan Tugas (Satgas) akan menindak tegas," ucap Tubagus.
Kata Tubagus, atas perbuatannya pelaku pembuat surat hasil swab palsu tersebut diancam dengan pasal 263 atau 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Adapun ancamannya yakni hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Sumber : TRIBUNNEWS