Kasus Rudapaksa
Kronologi Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pacar dan 2 Teman Kekasihnya, Korban Dipaksa Menegak Miras
Berniat pergi mancing dengan pacarnya, gadis 17 tahun ini malah dirudapaksa oleh 3 pria yang satu diantaranya adalah pacarnya sendiri.
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Gadis Berusia 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras
Kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Rinto Pemilik 5,20 Gram Sabu Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi
Pelaku Diancam hukuman minimal 5 Tahun
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku. (*)
SUMBER : TribunJogja.com