Berita Muarojambi
Dua RT di Desa Bukit Mas Muarojambi Zona Merah, Masyarakat Harus Isolasi Mandiri Selama Lima Hari
"Sesuai Permendagri jika lebih dari 5 rumah positif di suatu daerah tersebut maka dilabeli zona merah, maka di sana ditetapkan zona merah dan dilakuka
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua RT di Desa Bukit Mas Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi ditetapkan zona merah dari Covid-19.
Saat ini RT 03 dan RT 01 tersebut dilaksanakan PPKM Mikro secara ketat. Masyarakat di sana dilarang berkegiatan dan fokus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari kedepan sejak kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi Afifuddin.
"Sesuai Permendagri jika lebih dari 5 rumah positif di suatu daerah tersebut maka dilabeli zona merah, maka di sana ditetapkan zona merah dan dilakukan PPKM skala mikro, dan bukan lockdown,"kata Kepala Dinas Kesehatan Muarojambi Afif Udin Kamis (8/7/2021).
Kata Afif, pihaknya bersama stakeholder terkait mulai dari TNI/Polri, hingga Pemda bersama-sama melaksanakan PPKM Mikro ketat di dua RT tersebut.
Selama lima hari ke depan, aktivitas masyarakat di dua RT tersebut dipantau, mereka tak boleh beraktivitas lain selain jadwal PPKM yang ditetapkan. Sedangkan untuk makan minum warga di sana disuplay dari pemerintah selama 5 hari ke depan.
"Untuk makan minum warga terdampak selama 5 hari ini disuplay dari Pemda, Polri juga mendirikan tenda di sana untuk penerapan disiplin supaya 5 hari tidak ada kegiatan di sana," tutupnya.
Baca juga: Nia Ramadhani Ditangkap Kasus Narkoba, Jessica Iskandar Beri Dukungan
Baca juga: Dua Indikator Ini Membuat Batanghari Jadi Zona Merah Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Satgas
Baca juga: Empat Kabupaten/kota di Provinsi Jambi Turun Status, Tanjabtim Jadi Zona Kuning Covid-19