Deretan 5 Bantuan Langsung dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat

Melalui instagram resmi @kemenkeuri disampaikan bahwa, selama diberlakukan aturan PPKM Darurat

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

Bantuan PKH ini pencairannya dananya akan dicairkan pada awal bulan Juli 2021.

Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.

4. BLT Desa

Bantuan untuk Desa juga akan segera diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Penyaluran BLT Desa bakal diberikan dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa.

5. Bantuan UMKM

Bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM juga akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan UMKM ini bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM darurat ini.

Setelah sebelumnya, pemerintah kini juga menambahkan 3 juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini.

Kebijakan itu diambil dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 yang naik signifikan.

APBN juga bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak.

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk PPKM darurat seperti anggaran dana perlindungan sosial hingga dukungan UMKM dan korporasi.

Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp 148,27 Triliun menjadi Rp 149,08 Triliun.

Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, Pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp 193,74 Triliun menjadi Rp 178,47 Triliun.

SUMBER: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved