Deretan 5 Bantuan Langsung dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat

Melalui instagram resmi @kemenkeuri disampaikan bahwa, selama diberlakukan aturan PPKM Darurat

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

TRIBUNJAMBI.COM - Selama PPKM darurat ini, pemerintah bakal lakukan 5 bantuan ke masyarakat, ini dia listnya.

Dikutip dari setkab.go.id, aturan PPKM darurat ini berlaku untuk beberapa daerah sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Melalui instagram resmi @kemenkeuri disampaikan bahwa, selama diberlakukan aturan PPKM Darurat, pemerintah memberikan saluran bantuan kepada masyarakat.

Berikut 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat dari Pemerintah:

1. Bantuan Sosial Tunai

Bantuan sosial tunai ini bakal berlangsung dan diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

Bansos ini bakal diberikan untuk 10 juta keluarga yang belum terima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Setiap Keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

2. Diskon Listrik

Selain Bansos tunai, pemerintah bersama PLN juga memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.

Bantuan listrik ini diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA bagi pelanggan rumah tangga.

Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.

Bantuan diskon listrik ini diperpanjang hingga bulan September 2021, mendatang.

3. Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako

Program bantuan ini disiapkan untuk masyarakat terdampak.

Bantuan PKH ini pencairannya dananya akan dicairkan pada awal bulan Juli 2021.

Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.

4. BLT Desa

Bantuan untuk Desa juga akan segera diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Penyaluran BLT Desa bakal diberikan dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa.

5. Bantuan UMKM

Bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM juga akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan UMKM ini bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM darurat ini.

Setelah sebelumnya, pemerintah kini juga menambahkan 3 juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini.

Kebijakan itu diambil dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 yang naik signifikan.

APBN juga bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak.

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk PPKM darurat seperti anggaran dana perlindungan sosial hingga dukungan UMKM dan korporasi.

Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp 148,27 Triliun menjadi Rp 149,08 Triliun.

Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, Pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp 193,74 Triliun menjadi Rp 178,47 Triliun.

SUMBER: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved