Berita Tebo

BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang MoU dengan Kejari Tebo, Bahas Tunggakan Iuran Pemberi Kerja

Perpanjangan MoU ini tentang penanganan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) di Kejari Tebo.

Tribunjambi/Hendro Sandi
Penyerahan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, melakukan penandatanganan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Kamis (8/7/2021).

Perpanjangan MoU ini tentang penanganan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) di Kejari Tebo.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Sulitijo Nisita Wirjawan mengatakan, MoU ini merupakan bentuk kerjasama dan komitmen antara BPJS dan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha.

"Sekaligus penyerahan SKK tentang ketidakpatuhan pemberi kerja membayar BPJS. Khususnya tentang pembayaran yang nunggak," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan (kajari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan, kegiatan ini juga menjadi dasar tanggungjawab institusi kejaksaan, melaksanakan kegiatan perdata.

"Melalui MoU ini kami mengajak para pemberi kerja yang masih menunggak, ayo bayar. Kalau pun belum bisa langsung diansur," ujarnya Irman.

Dengan membayar iuran itu, kata Imran, akan berimbas pada kenyamanan pekerja dalam bekerja dan memberikan hasil kerja yang baik untuk perusahaan.

"Kalau pun belum bisa membayarkan, nanti akan ada langkah-langkah hukum yang Kejari Tebo bisa lakukan. Karena kita sudah menerima Surat Kuasa Khusus nya," bilangnya.

Dalam MoU ini, diikuti oleh Kajari Tebo Imran Yusuf, Kasi Datun Safe'i, Kasi Intel Ari Chandra Pratama, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Wawan Kurniawan dan Kasi BB Dicky Wirawan.

Baca juga: Lebih dari Sepekan PPDB Online di Tanjabtim Dibuka, Sekolah Sebut Pendaftaran Online Belum Efektif

Baca juga: Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Peringatan Keras Aldebaran ke Nino

Baca juga: Oknum Penyebar Isu Robby Purba Meninggal Dunia Terungkap: Enggak Tahu Kenapa Ada Gosip Itu

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved