Jaksa Pinangki
Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tidak Ada Alasan Untuk Ajukan Kasasi
Berita Nasional - Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tidak Ada Alasan Untuk Ajukan Kasasi
TRIBUNJAMBI.COM – Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 Tahun Penjara.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki divonis majelis pengadilan negeri selama 10 tahun penjara.
Atas vonis Jaksa Pinangki yang dikurangi itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso.
Riono Budisantoso menjelaskan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Jaksa Pinangki karena tuntutan sudah dipenuhi.
Jadi, karena tuntutan sudah dipenuhi di di putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"Jaksa penuntut umum berpandangan tuntutan telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Jaksa Pinangki saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara itu.
Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Jaksa Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Divonis cukup tinggi, Jaksa Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di tingkat banding, hukuman Jaksa Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.