Pembunuhan Juragan Emas di Papua

15 Hari Sebelum Membunuh Juragan Emas di Papua, Pelaku MM Ternyata Lakukan Hal Ini di Cafe

Pada malam hari, tepatnya 15 hari sebelumnya kejadian pembunuhan juragan emas di Jalan Raya Holtekamp, ada sebuah kafe yang baru menggelar acara grand

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Ist
Terungkap aktivitas pelaku 15 hari sebelum melakukan aksi pembunuhan kepada juragan emas di Papua 

Aparat Kepolisian akhirnya berhasil menguak kasus pembunuhan yang terjadi pada 28 Juni 2021 lalu.

Motif pembunuhan ini didasari kasus asmara antara pelaku dan istri korban.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas pun menjelaskan kasus ini murni pembunuhan tanpa ada modus perampokan sama sekali.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujar Urbinas dalam press conference, Senin (5/7/2021) di halaman Mapolresta Jayapura Kota.

Kata Urbinas, pelaku juga merupakan warga negara asing.

Baca juga: Amanda Manopo Unggah Ulang Komentar Warganet Tentang Dirinya, Singgung Soal Panggilan Andin

Baca juga: Perbedaan Batuk Kering Biasa dengan Gejala Covid-19, Lengkap dengan Cara Pencegahannya

"Pelaku warga negara Afganistan," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus pembunuhan ini juga telah direncanakan oleh pelaku MM.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," katanya.

Keterlibatan istri pelaku, hingga saat ini masih dalami oleh penyidik.

Pelaku pembunuhan juragan emas di Jayapura, Papua
Pelaku pembunuhan juragan emas di Jayapura, Papua (Kolase/Ist)

"Istrinya kami sudah amankan dan akan melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam," kata Kapolresta.

Ia pun menjelaskan saat ini MM telah di jadikan tersangka atas kasus pembunuhan.

Bahkan MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ucapnya.

Keterlibatan VLH dalam Kasus Pembunuhan

Disampaikan langsung oleh Kapolres Urbinas, saat ini istri korban (VLH) masih berstatus sebagai saksi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved