Pedagang Jangan Coba-coba Naikkan Harga, Ini Daftar Harga Obat Covid-19 dan Eceran Tertinggi

Permintaan obat terus meningkat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19. Oleh karena itu pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat.

Editor: Teguh Suprayitno
REUTERS/B
Ilustrasi obat Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan obat terus meningkat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19.

Oleh karena itu pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat Covid-19.

Apalagi sejumlah obat telah beredar di apotek maupun penjualan online.

Di antaranya sudah uji klinis dan layak dikonsumsi.

Baru-baru ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.

Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Daftar Harga Obat

Berikut daftar harga 11 obat tersebut :

1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu

2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu

3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved