Pedagang Jangan Coba-coba Naikkan Harga, Ini Daftar Harga Obat Covid-19 dan Eceran Tertinggi
Permintaan obat terus meningkat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19. Oleh karena itu pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat.
TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan obat terus meningkat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19.
Oleh karena itu pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat Covid-19.
Apalagi sejumlah obat telah beredar di apotek maupun penjualan online.
Di antaranya sudah uji klinis dan layak dikonsumsi.
Baru-baru ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.
Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Daftar Harga Obat
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900