Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pedagang Jangan Coba-coba Naikkan Harga, Ini Daftar Harga Obat Covid-19 dan Eceran Tertinggi

Permintaan obat terus meningkat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19. Oleh karena itu pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
REUTERS/B
Ilustrasi obat Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan obat terus meningkat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19.

Oleh karena itu pemerintah merasa penting menyampaikan daftar harga obat Covid-19.

Apalagi sejumlah obat telah beredar di apotek maupun penjualan online.

Di antaranya sudah uji klinis dan layak dikonsumsi.

Baru-baru ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.

Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Daftar Harga Obat

Berikut daftar harga 11 obat tersebut :

1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu

2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu

3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved