Jalan Tol Jambi
Progres Pembebasan Lahan Jalan Tol Jambi Sebagian Lokasi di Tanjab Barat Siap Dibayar Ganti Rugi
Berita Jambi-Pembangunan ruas jalan Tol Trans Sumatera yang melintasi wilayah Provinsi Jambi terus dikebut.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembangunan ruas jalan Tol Trans Sumatera yang melintasi wilayah Provinsi Jambi terus dikebut.
Terkini, progres pembangunan jalan Tol tersebut memasuki tahap pembebasan tanah, baik ruas Jambi - Rengat, maupun ruas Jambi - Tempino - Betung.
Ruas Jambi - Rengat pembebasan lahanya ditarget selesai tahun 2022 dan diharap Tol sudah fungsional pada tahun 2024. Sementara Ruas Jambi - Tempino pembebasan lahanya ditarget selesai tahun 2023.
Untuk ruas Jambi - Rengat yang panjangnya 116 KM, prosgres nya sedikit lebih maju dibanding ruas Jambi Tempino.
Di ruas Jambi - Rengat yang ditangani dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari Satker Pengaadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementrian PUPR, sebagian lahan yang akan dibebaskan telah memasuki tahapan identifikasi, iventarisasi dan pengumuman.
Bahkan ada yang sudah final dalam tahapan pengukuran, penerbitan daftar nominatif harga dan tinggal menunggu pembayaran uang ganti rugi yang direncanakan pada Desember 2021 mendatang.
PPK Jambi - Rengat I menangani pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota dan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi serta di desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Nuraini selaku PPK Jambi - Rengat I mengatakan, untuk di Kecamatan Jambi Luar Kota di desa Pijoan progresnya sudah dilakukan Indentifikasi, Inventarisasi saat ini sedang melakukan pengumuman. Namun masih ada beberapa warga yang berkeberatan.
"Tapi itu hanya beberapa orang lah, terkait tanah tumbuh atau luasan. Dan sudah dilaksanakan review ulang panitia di lapangan. Bisa dipastikan ini tidak ada masalah karena bisa dimusyawarahkan," kata Nuraini, Jumat (2/7/2021).
Ini juga terjadi di desa Tan-tan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi yang sudah dilakukan pengumuman Inden Inven, namun masih ada warga yang keberatan. Sementara empat desa lainya di desa Sekernan progres pembebasan lahan masih dalam proses Indentifikasi Inventarisasi.
Kemudian untuk desa Selat di Kabupaten Batanghari, kata Nuraini pengumuman juga sudah lama dilaksanakan, namun kembali dilakukan review ulang daftar nominatif (Danom) harga yang telah diterbitkan KJPP.
"Jadi kemungkinan ditempatkan kami ini di desa Selat yang progresnya bisa dikatakan hampir final Danom nya," ujarnya.
Sementara itu PPK Jambi - Rengat II yang menangani di wilayah Kecamatan Muara Papalik, Tungkal Ulu, Tebing Tinggi serta Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabug Barat, yang sekitar panjangnya 64,750 Kilometer.
Di wilayah ini progresnya lebih maju dibanding PPK I Jambi - Rengat. Wilayah ini tahapan pengukuran sudah hampir selesai semua dan sebagian menghitung tanam tumbuhnya.
"Jadi progres kami itu sudah dikeluarkan Danom di Kecamatan Tunkal Ulu desa Brasau 7 bidang sudah dikeluarkan Danomnya, setelah itu musyawarah dan mudah-mudahan akhir Juli sudah dilakukan pemberian ganti rugi," kata PPK II Jambi - Rengat Linda Handyani.