BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Moderna, Sebut Aman Digunakan untuk 18 Tahun ke Atas
Vaksin Covid-19 Moderna akhirnya diizinkan untuk penggunaan darurat alias Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM)
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 30.184.392 (70,15%) penduduk hingga Kamis (1/7/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 13.624.157 (33,04%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Polisi Masih Buru DPO Perampokan Pengusaha DO Sawit Asal Kota Jambi
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 551.009 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 387.634 (17.2%)
JAWA TENGAH