Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tapal Batas Kabupaten

Tapal Batas Batanghari dengan Muarojambi, Bupati Batanghari Fadhil Arief Tawarkan Win-win Solution

Terkait tapal batas antar Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi telah memasuki segmen di wilayah Kecamatan Bajubang

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Mumammad Fadhil Arief, Bupati Batanghari. Tapal Batas Batanghari dengan Muarojambi, Bupati Batanghari Fadhil Arief Tawarkan Win-win Solution 

Tapal Batas Batanghari dengan Muaro Jambi, Bupati Batanghari Fadhil Arief Tawarkan Win-win Solution

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Terkait tapal batas antar Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi telah memasuki segmen di wilayah Kecamatan Bajubang dan Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief pada Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batanghari berapa waktu lalu sudah melakukan pertemuan bersama Pemkab Muaro Jambi yang difasilitasi oleh Kemendagri dan Gubernur Jambi.

"Kita sudah coba tawarkan negosiasi bahwa kita akan lepaskan sebagian wilayah Kabupaten Batanghari yang sudah terlanjur menjadi desa di Kabupaten Muaro Jambi, ada 4 desa diantaranya Desa Tanjung Lebar dan Desa Pinang Tinggi," kata Fadhil Arief, Bupati Batanghari.

Kemudian, kompensasi yang diminta Pemkab Batanghari wilayah lain didekat Desa Ladang Peris, Bajubang. Sehingga dianggap win-win solution dari masalah yang berkepanjangan. Tetapi dalam perjalanannya ternyata Kabupaten Muaro Jambi meminta 3.000 hektare, kata Fadhil tidaklah kita berikan.

“Saat ini masih berproses di Kemendagri, yang Insya Allah menurut pihak Kemendagri diputuskan pada Juli nanti,” ujarnya.

Bupati Batanghari menjelaskan mengapa batas daerah ini penting? apabila batas ini tidak definitif maka tahun depan Pemkab Batanghari tidak bisa melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena satu diantara syarat revisi RTRW adalah batas kabupaten yang definitif.

Apabila tidak bisa merivisi RTRW maka Pemkab Batanghari tidak bisa melaksanakan turunan dari undang-undang cipta kerja dan tidak akan membuat Batanghari menarik bagi investor karena kondisi saat ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"RTRW ini wajib direvisi 5 tahun sekali, saat ini usia RTRW kita memasuki usia 10 tahun, jadi sudah sangat terlambat kita untuk melakukan revisi RTRW," pungkasnya.(tribun jambi/musawira)

Dua Kabupaten Belum Ada Kata Sepakat Soal Tapal Batas di Kecamatan Mendahara Ulu

Ada Pemeliharaan Jaringan Listrik, Sejumlah Kecamatan di Tebo Hari Ini Padam Sampai Jam 4 Sore

Penanganan Covid-19 Konsisten, Bupati Batanghari Fadhil Arief Sebut Target Juli Ini Zona Kuning

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved