Berita Batanghari
Perpanjang Masa Berlaku PPKM Skala Mikro, Pemkab Batanghari Optimalkan Posko Desa dan Kelurahan
PPKM berbasis mikro kali ini lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19, hal ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021.
Penulis: A Musawira | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM,MUARABULIAN - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang sampai 5 Juli 2021 mendatang.
PPKM berbasis mikro kali ini lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19, hal ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, dr Elfi Yennie mengatakan demikian di Kabupaten Batanghari, PPKM mikro ini selalu pihaknya implementasikan.
Menurutnya PPKM skala mikro ini sampai ke tingkat RT.
Baca juga: Begini Bentuk Senjata Api Peninggalan Perang Dunia II yang Ditemukan di Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Tabrak Lari di Mendalo, Satu Orang Tewas di Tempat
Untuk penerapan di tingkat RT ada zona yang bisa dipakai berdasarkan jumlah pasien dan jumlah rumah yang terkonfirmasi.
Misalnya, zona risiko melihat jumlah rumah dengan kasus konfirmasi 1-5 rumah zona orannye, 1-3 rumah zona kuning dan lebih dari 5 rumah zona merah.
“Tingkat desa/kelurahan sendiri kita terapkan optimalisasi posko penanganan Covid-19. Semua desa/kelurahan untuk posko PPKM skala mikro semuanya sudah siap,” kata dr Elfi Yennie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Rabu (30/6/2021).
Posko ini juga berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengawasan yang bertugas melakukan koordinasi semua anggota satgas di desa/kelurahan dalam hal penerapan prokes, mengawasi bila ada masyarakat melakukan isolasi mandiri dan membantu petugas dalam hal pelacakan kontak.
"Maka kita di batanghari meningkatkan fungsi dari posko di desa/kelurahan itu," ujarnya.
Kendala yang dihadapi Satgas Covid-19 di Kabupaten Batanghari kata dr Elfi adalah membangun koordinasi akan lebih baik, karena masing-masing belum banyak yang mengerti tugas dan fungsinya.
“Penanganan Covid-19 adalah pekerjaan bersama tidak hanya tugas jajaran kesehatan justru lintas sektor dan semua stekholder yang terlibat,” katanya.
Di beberapa tempat masyarakat belum begitu banyak memahami bahwa satgas ini memiliki kewenangan dalam penanganan Covid-19.
“Kita selami ini sangat terbantu oleh Babinsa dan Bhabinkabtimas karena mereka memiliki kewenangan untuk memobilisasi massa maupun langsung penerapan protokol kesehatan dan penegakan hukum di lapangan,”
“Kendal teknis tentu masih ada intinya kalau saat ini mulai berjalan dengan baik di beberapa tempat bahwa tugas tugas penanganan covid itu ditangani bersama,” pungkasnya.
(Tribunjambi.com/A Musawira)