Berita Tanjabbar
Minta Bantuan Moril, Ketua DPD II Golkar Percaya Budi Azwar Bisa Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah
Berita Tanjabtim: Budi Azwar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah di tetapkan sebagai tersangka
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Budi Azwar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah di tetapkan sebagai tersangka meminta dukungan moril kepada Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Tanjabbar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tanjabbar, Ahmad Jafar, Rabu (30/6).
"Kita belum terima surat (penahanan) itu. Kalo minta bantuan secara khusus tidak ada, tapi secara umum minta bantuan kita ada. Ya minta bantuan secara moril," sebutnya.
Baca juga: Pinjaman Dana PEN Kabupaten Tebo Belum Cair, Ini Kata Sukandar
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Vaksin Covid-19 Tak Membuat Kita 100 Persen Kebal seperti Superman
Baca juga: Begini Cara Mengurus Persyaratan Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Tanpa Harus Pergi ke KUA
Jafar menyebutkan bahwa pihaknya masih tetap berprinsip pada asas praduga tak bersalah terhadap Budi Azwar.
Sama halnya dengan Badan Kehormatan DPRD Tanjabbar, Jafar menyebut bahwa pihaknya belum menerima surat dari pihak kepolisian terkait kasus yang di hadapi Budi Azwar.
Lebih lanjut disampaikan oleh Jafar bahwa terkait dengan proses yang kini tengah di jalani oleh Budi Azwar, Jafar menghargai dan percaya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita yakin dan percaya pada proses hukum yang tengah berjalan, dan kita memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan yakin bahwa anggota fraksi kita akan mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah," pungkasnya.
Baca juga: Video Viral - Wanita Bogor Ini Berangkat ke Kondangan Dijemput Suami Pakai Kereta
Baca juga: Jawa dan Bali Jadi Sasaran, Ini Rencana Presiden Jokowi Rem Kasus Covid-19
Baca juga: Sinopsis Sinetron 17+ Tayang di SCTV Mulai 1 Juli 2021, Persaingan Menjadi Juragan Kontrakkan
(Tribunjambi.com/Samsul Bahri)